Adapun utang dana talangan ganti rugi bencana Lumpur Lapindo PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) masih belum diselesaikan hingga pertengahan 2023.
Padahal Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah kerap menyurati perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie itu untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, utang tersebut tak kunjung terselesaikan.
"Kita sudah surat menyurat, kita tagih, dan bersangkutan menyampaikan dalilnya," ujarnya.
Oleh karenanya, Rionald bilang, permasalahan utang Lapindo sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Jakarta.
Panitia interdepartemental itu diharapkan dapat menyelesaikan utang yang nilainya telah melebihi Rp 2 triliun.
"Kami serahkan ke PUPN sehingga nanti PUPN cabang Jakarta itu akan memanggil sesuai dengan kewenangan dari PUPN," kata Rionald.
Sebagai informasi, nilai utang milik Lapindo yang terdiri dari pokok, bunga, dan denda telah mencapai sebesar Rp 2,23 triliun hingga pengujung 2020.
Jumlah tersebut terus bertambah, mengingat adanya denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran.
Adapun utang lapindo ini sudah ada sejak 2007, saat pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo, melalui perjanjian pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan Lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.
Pada saat itu, Lapindo diberikan pinjaman oleh negara sebesar Rp 781,68 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.
Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen.
Sementara itu, denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
Dalam perjanjian tersebut Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019.
Nyatanya hingga saat jatuh tempo, Lapindo baru mencicil satu kali dengan besaran Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar.
Sampai saat ini belum ada pembayaran lanjutan sehingga utangnya makin bertambah karena denda terus berjalan.
Rio pernah menyebut pihak LMJ sudah meminta agar aset yang bersangkutan disita untuk melunasi utangnya.
Meski begitu, pihaknya lebih memilih agar pembayaran utang dilakukan secara tunai, bukan aset.
"Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tolong diambil tanahnya, nah kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya," tandasnya.
S: tribunnews
0 Comments